Senin, 01 Maret 2010

PANDANGAN BERBAGAI AGAMA TENTANG NARKOBA

Ini Adalah Pandangan 5 Agama Di Indonesia Yang Menolak Tegas Tentang Narkoba

  1. AGAMA ISLAM

Menurut ajaran Agama Islam NARKOBA pada dasarnya diharamkan, sebab NARKOBA mempunyai mudlarat (daya rusak) yang jauh lebih besar jika dibandingkan dengan manfaatnya. Selain haram, penyalahgunaan NARKOBA juga dipandang sebagai bagian dari perbuatan syetan. Karenanya Allah menyeru agar seluruh umat Islam menjauhi NARKOBA, melalui firman Nya yang artinya :

Hai orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu “. ( Q.S. Al-Maidah : 90-91 ).

Surat tersebut di atas diperkuat dengan Sabda Rasulullah SAW yang artinya :

“ Jauhilah olehmu minuman keras ( NARKOBA ), karena ia awal dari segala bentuk kejahatan “. ( HR. Al-Hakim ).

Hadis tersebut di atas, menyerukan kepada kita untuk menjauhi NARKOBA, karena selain berbahaya bagi diri si penggunanya, juga dapat menyeret kepada kejahatan-kejahatan yang lainnya, seperti berzina, mencuri, membunuh dan lain sebagainya. Jika orang telah kecanduan NARKOBA, maka lambat laun bisikan syetan lah yang akan cenderung diikutinya. Sebagaimana disinggung dalam hadis berikut :

“ Seorang hamba Allah tetap dalam suatu kelapangan karena agamanya, selama ia tidak minum-minuman keras. Akan tetapi bila ia minum-minuman keras, maka Allah akan menggoyahkan tabirnya, sehingga syetan menjadi kawannya, jadi pendengarnya, jadi penglihatannya, jadi kakinya. Kemudia ia dibawa syetan kepada setiap kejahatan dan ia dipalingkan diri dari setiap kebaikan”. ( HR. Thabrani ).

Adapun yang dimaksud dengan khamar dalam Islam, bukanlah sebatas ARAK atau MINUMAN BERALKOHOL saja, tetapi juga setiap zat yang dapat memabukkan, baik berbentuk zat cair maupun zat padat, seperti dikutib dari sabda Rasullullah SAW dalam hadis berikut :

“ Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan ( dan merusak fungsi akal ) adalah khamar dan setiap khamar adalah HARAM “. ( HR. Abdullah Ibnu Umar. RA ).

  1. AGAMA KRISTEN

NARKOBA dalam pandangan agama Kristen Katholik dan Protestan juga merupakan barang HARAM. Sebagaimana bisa kita kutib dari firman-firman sebagai berikuit :

“ Janganlah turut mengambil bagian dalam perbuatan-perbuatan kegelapan yang tidak berbuahklan apa-apa, tetapi sebaliknya telanjangilah perbuatan-perbuatan itu “. ( Galatia 5 : 11 ).

“ YESUS berkata kepada murid-murid Nya : Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal “. ( Matius 16 : 24 ).

“ Marilah kita melakukannya dengan mata tertuju kepada YESUS, yang memimpin kita dalam iman dan yang membawa iman kita itu kepada kesempurnaan, yang dengan mengabaikan kehinaan “. ( Ibrani 12 : 2 ).

Dari firman-firman tersebut di atas, dapat dipahami bahwa umat Kristiani dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang destruktif (merusak), termasuk penyalahgunaan NARKOBA. Sebaliknya, umat Kristiani diperintahkan untuk mengikuti jejak YESUS, dengan keharusan untuk menyangkal setiap ajakan hawa nafsu yang dapat menjerumuskan manusia kepada kehinaan.

Dalam pandangan agama Kristen, dikatakan bahwa tanpa disadari “Pecandu NARKOBA” berarti telah meninggalkan kayu salibnya, dan berjalan berseberangan dengan YESUS. Sebagaimana firman Nya :

“ Barang siapa tidak memikul salibnya dan mengikuti Aku, ia tidak dapat menjadi murid Ku “. ( Lukas 14 : 27 ).

“ YESUS memanggil murid-muridnya dan berkata : Setiap orang yang mau mengikuti Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya dan mengikuti Aku “. ( Markus 8 : 34 ).

Penyalahguna NARKOBA adalah orang-orang yang telah sesat, karenanya mereka ditegur dan diingatkan Allah, dalam firman Nya :

“ Sesungguhnya berbahagialah manusia yang ditegur Allah, sebab itu janganlah engkau menolak didikan Yang Maha Kuasa “. ( Ayub 15 : 17 ).

“ Karena perintah itu pelita dan ajaran itu cahaya, serta teguran yang mendidik itu jalan kehidupan “. ( Amsal 29 : 15 ).

“ Tongkat dan teguran mendatangkan hikmat, tetapi anak yang dibiarkan mempermalukan ibunya “. ( Amsal 29 : 15 ).

  1. AGAMA HINDU

Dalam pandangan Agama Hindu penyalahgunaan NARKOBA tergolong DOSA BESAR. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Slokantara, Sloka 16 :

“ BRAIMA WADAH SULAPANAM SUWARNA STEYARNEWA GURARWADHO MOHAOALAKAMUCYATEW “. Yang arinya :

“ Membunuh Brahmana, meminum minuman keras, mencuri emas, memperkosa gadis perawan, dan membunuh guru ini dinamai DOSA BESAR ( Malapetaka )”.

Selain itu, Agam,a Hindu juga melarang manusia melakukan 5 M, yaitu :

- MALING, artinya memcuri,

- MINUM, artinya minum-minuman keras yang banyak mengandung alkohol.

- MAIN, artinya berjudi.

- MADON, artinya suka menjajakan cinta kepada perempuan atau berzina.

- MADAT, artinya penyalahgunaan NARKOBA.

Dengan demikian, Agama Hindu juga memandang NARKOBA sebagai barang HARAM, karena dapat merusak keseimbangan jasmani dan rohani juga merusak keseimbangan antar unsur dalam tubuh jasmani manusia itu sendiri. Selain itu NAKOBAS juga dipandang sebagai penghalang bagi manusia untuk dekat dengan Tuhan. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci Agama Hindu ( Sarajamus Sloka 256 ) :

“ Janganlah hendalta mengambil barang orang lain, janganlah meminum minuman keras dan obat-obatan terlarang, melakukan pembunuhan, berdusta, karena itu akan menghalangimu untuk menyatu dengan Tuhan.

  1. AGAMA BUDHA

Dalam ajaran agama Budha, NARKOBA disebut dengan :

- SURA, Yaitu segala sesuatu yang dapat membuat nekat.

- MERAYA, Yaitu segala sesuatu yang dapat membuat mabuk/kurangnya kewaspadaan.

- MAJJA, Yaitu sesuatu yang membuat tak sadarkan diri.

- PAMADATTHAMA, Yaitu yang menjadi dasar kelengahan/kecerobohan.

Menurut agama Budha segala sesuatu yang dikonsumsi dan berpengaruh buruk terhadap fungsi akal manusia adalah tergolong NARKOBA dan hukumnya HARAM.

Dengan demikian seluruh agama yang ada di permukaan bumi ini memiliki pandangan dan persepsi yang sama, yaitu : BAHWA NARKOBA ADALAH HARAM.

( Seksi LITBANG dan Informasi, Sumber : Remaja dan Bahaya Narkoba ; Abdul Rozak, Wahdi Sayuti ).

5. AGAMA KONG HU CU
Mengzi Jilid IV B Li Lo 30.0. Mengzi menjawab, "Yang dianggap tidak berbakti
pada jawab ini ada lima hal :
1. Malas ke-empat anggota tubuhnya dan tidak memperhatikan pemeliharaan
terhadap orang tua.
2. Suka berjudi dan mabuk-mabukan serta tidak memperhatikan pemeliharaan
terhadap orang tuanya.
3. Tamak akan harta benda, hanya tahu istri dan anak, sehingga tidak
memperhatikan pemeliharaan terhadap orang tuanya.
4. Hanya menuruti keinginan mata dan telinganya, sehingga memalukan orang
tua; dan
5. Suka akan keberanian dan sering berkelahi, sehingga membahayakan orang
tua.

Semua telah diterangkan cukup jelas dan semua ini adalah petunjuk atau peringatan, jika kita ingin selamat jauhilah NARKOBA.

0 komentar:

Posting Komentar